You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Maria
Maria

Kec. Wawo, Kab. BIMA, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Maria

Administrator 02 April 2024 Dibaca 9 Kali
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Maria

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Maria

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berperan dalam menyalurkan aspirasi warga serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. BPD memiliki kedudukan sejajar dengan Pemerintah Desa dan berfungsi sebagai mitra dalam pembangunan desa.

Tugas dan Fungsi BPD
Sebagai lembaga perwakilan, BPD Desa Maria memiliki beberapa tugas dan fungsi utama, antara lain:

  1. Menyerap dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
    • Mewakili kepentingan masyarakat desa dalam perumusan kebijakan desa.
    • Mengadakan musyawarah desa untuk membahas isu-isu penting.
  2. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes)
    • Bersama dengan kepala desa, BPD menyusun dan menetapkan peraturan desa yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
  3. Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa
    • Memastikan kebijakan desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Mengawasi penggunaan anggaran desa agar transparan dan tepat sasaran.
  4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
    • Mengajak warga untuk aktif dalam kegiatan pembangunan desa.
    • Memberikan masukan kepada pemerintah desa mengenai program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Struktur Kepengurusan BPD Desa Maria
BPD Desa Maria terdiri dari anggota yang dipilih dari perwakilan wilayah atau dusun yang ada di desa. Struktur kepengurusan umumnya meliputi:

  • Ketua                   : Abdul Muzakir, S.Adm
  • Wakil Ketua         : Abdul Hakim, S.Pd. SD
  • Sekretaris            : Syahbudin, S.Sos
  • Anggota               :
          • Hermansyah
          • Ihwan, S.Pd
          • Syamsiyah, S.Pd
          • Sukardi
          • Marwan
          • Muslimin, S.Pd.I     

Mekanisme Kerja BPD
BPD menjalankan tugasnya melalui musyawarah desa, rapat internal, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada hasil musyawarah dan disesuaikan dengan kebutuhan desa.

Kesimpulan
BPD Desa Maria berperan penting dalam menciptakan tata kelola desa yang demokratis dan transparan. Dengan adanya BPD, masyarakat memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi serta turut serta dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kemajuan desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan