
Desa Maria,Selasa, 20 Mei 2025, Dalam rangka percepatan pelaksanaan instruksi Presiden Nomor. 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan mempedomani Permendes PDT No. 2 Tahun 2024 dan surat Bupati Bima No. 518/002/06.11/2025 Tanggal 29 April 2025 Perihal Penyuluhan dan Sosialisasi Koperasi Merah Desa PutihBadan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Maria menggelar sosialisasi sekaligus perekrutan anggota Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Maria dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan warga dari berbagai dusun.
Dalam acara tersebut, Munawir, ST., selaku pemateri, memberikan penjelasan menyeluruh tentang Koperasi Merah Putih. Beliau menjelaskan bahwa koperasi ini merupakan wadah ekonomi berbasis kekeluargaan dan gotong royong, yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui partisipasi aktif masyarakat.
Munawir memaparkan dasar hukum pembentukan koperasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta regulasi-regulasi pendukung lainnya. Ia menekankan bahwa koperasi bukan hanya tempat simpan pinjam, tetapi juga sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dapat mencakup berbagai sektor usaha, seperti perdagangan, pertanian, peternakan, hingga jasa.
Lebih lanjut, Munawir menjelaskan berbagai manfaat yang bisa diperoleh anggota koperasi, antara lain akses permodalan yang lebih mudah, pembinaan usaha, serta pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) secara adil. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu bergabung sebagai anggota koperasi demi terciptanya kemandirian ekonomi di tingkat desa.
Musyawarah ini disambut antusias oleh masyarakat. Sejumlah peserta langsung mendaftarkan diri sebagai calon anggota koperasi, menunjukkan semangat kebersamaan dan komitmen untuk membangun ekonomi desa secara kolektif.
Dari hasil sosialisasi tersebut, disepakati bahwa proses pembentukan koperasi akan dilanjutkan dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Dalam Musdesus ini akan dilakukan pemilihan lima orang pengurus yang akan menjalankan roda organisasi koperasi.


