You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Maria
Maria

Kec. Wawo, Kab. BIMA, Provinsi Nusa Tenggara Barat

BPD DESA MARIA - MUSYAWARAH PEMBAHASAN RANCANGAN PERUMUSAN PERATURAN DESA (PERDES) YANG MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN HASIL ALAM

Administrator 10 Februari 2025 Dibaca 24 Kali
BPD DESA MARIA - MUSYAWARAH PEMBAHASAN RANCANGAN PERUMUSAN PERATURAN DESA (PERDES) YANG MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN HASIL ALAM

Desa Maria, 10 Februari 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Maria mengadakan musyawarah untuk membahas rencana perumusan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan hasil alam di Desa Maria. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa Maria, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Toma), Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda (Towa).  Acara ini dipandu oleh MC, Syahbudin, S.Sos.

Sambutan Ketua BPD Desa Maria, Abdul Muzakir, S.Adm

Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Maria, Abdul Muzakir, S.Adm, menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan ini. Beliau mengungkapkan bahwa musyawarah ini diadakan untuk menjaring pendapat dan masukan dari masyarakat terkait perumusan Perdes yang akan mengatur pengelolaan hasil alam lebih khusus hasil pertanian / perkebunan di Desa Maria. Perdes ini dibuat atas aspirasi masyarakat yang juga menyikapi keluhan sebagian masyarakat terkait adanya pengambilan hasil panen kemiri yang bukan haknya.

Sambutan Kepala Desa Maria, Bapak Imran Ibrahim

Selanjutnya, Kepala Desa Maria, Bapak Imran Ibrahim, menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya musyawarah ini. Beliau berharap agar Kepala Dusun, Ketua RT, dan Ketua RW yang hadir dapat menyampaikan informasi mengenai hasil musyawarah ini kepada warga di wilayah masing-masing, untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan pemahaman yang sama terkait peraturan yang akan disusun.

Sambutan Bhabinkamtibmas, Bapak Ramadhan, SH

Pada kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas Desa Maria, Bapak Ramadhan, SH, juga memberikan sambutan. Beliau mengingatkan agar masyarakat mengikuti peraturan yang nantinya akan ditetapkan. "Perdes yang akan disusun harus disepakati oleh semua pihak dan harus ditaati bersama, agar tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujar Bapak Ramadhan.

Diskusi dan Usulan Masyarakat

Setelah sambutan-sambutan selesai, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan usulan dari masyarakat. Beberapa warga mengusulkan agar Perdes ini mencakup sangsi sosial yang tegas dan efek jera bagi pelaku yang melanggar aturan pengelolaan hasil kemiri. Masyarakat juga berharap agar pengelolaan kemiri ini memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak, serta melibatkan masyarakat dalam setiap prosesnya.

Kesepakatan dan Langkah Selanjutnya

Hasil dari musyawarah telah dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Perdes. Poin-poin yang disepakati, termasuk mengenai pengelolaan kemiri dan lainnya, sangsi sosial, serta mekanisme pengambilan hasil alam, akan dicantumkan dalam Rancangan Perdes.

Kegiatan musyawarah ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam menciptakan tata kelola hasil alam yang lebih adil dan transparan di Desa Maria. Semoga dengan adanya peraturan yang jelas, pengelolaan kemiri dapat berjalan lebih tertib dan membawa manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan